LEBAK, CAKRATARA – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak ungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) di Pasar Rangkasbitung Jalan Tirtayasa, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitun pada Selasa (17/05/2022).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan awalnya diduga pelaku MJ (26) menghampiri kendaraan R2 sepeda motor milik korban (IS) yang sedang terparkir di parkiran Pasar Rangkasbitung tepatnya diparkiran depan toko sekawan. Kemudian diduga pelaku langsung merusak kunci kendaraan R2 sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha.

“Terduga pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan R2 sepeda motor tersebut akan dibawa kabur, tentunya perbuatan pelaku di ketahui tukang parkir yang pada saat itu bertugas jaga parkir,” ungkap Kapoksek Rangkasbitung.

Selanjutnya pelaku di amankan tukang parkir dibantu oleh warga sekitar yang kemudian pelaku MJ di serahkan ke Polsek Rangkasbitung. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,-.

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak menambahkan, untuk barang bukti sudah amankan di Polsek Rangkasbitung 1 unit R2 sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, nomor rangka MH8BG41CADJ998265, atas nama Muhamad Jali. Untuk alat bukti pendukung seperti 1 (Satu) buah kunci kontak kendaraan,1 (Satu) buah kunci kontak merk Yamaha yangdigunakan pelaku untuk merusak konci kontak dan 1 (Satu) lembar photo copy BPKB R2.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.

Herdi Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook