13 Pelaku Pengeroyokan di Muncang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
LEBAK, CAKRATARA – Kepolisian Resort (Polres) Lebak Polda Banten menggelar press conference menetapkan tersangka terhadap 13 pelaku pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama bertempat di Aula Mapolres Lebak pada Senin (9/5/2022).
Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.30 wib di Kp. Babakan Padik Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Turut hadir, Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga, SIK,M.Si, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H., Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. , Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H menjelaskan kronologis dari penangkapan ke 13 orang pelaku pengeroyokan yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka yaitu berawal dari adanya kejadian pengeroyokan di tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 di Kecamatan Muncang.
“Berawal dari laporan yang kami terima dari Polsek Muncang sekitar pukul 04.00 pagi bahwa terjadi pengeroyokan yang dilaporkan Kapolsek kepada saya sebagai Kapolres,” ujar Wiwin.
Kapolres menjelaskan, terjadinya pengeroyokan yang diawali dari adanya dugaan masyarakat bahwa korban adalah para pelaku pencurian hewan ternak karena di beberapa waktu sebelum lebaran itu banyak kejadian yang menimpa masyarakat sekitar di daerah Muncang tersebut.
Adanya kejadian-kejadian pencurian ternak tersebut untuk itu masyarakat merasa curiga kepada korban kemudian dilakukan introgasi dan para korban diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” ungkap orang nomor satu di Polres Lebak.
“Setelah mendapat laporan kami jajaran Polres Lebak dalam hal ini sat Reskrim langsung turun ke TKP melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangan-keterangan dari sekitar TKP sehingga kami dapat mengamankan 29 orang yang selanjutnya dibawa ke polres Lebak untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan dan kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup,” terangnya.
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut para korban mengalami luka-luka dan salah satu korban saat ini masih di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan korban yang lain sudah kembali setelah dilakukan perawatan.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu psal 170 KUHP dengan Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.
“Kegiatan main Hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tidak dibenarkan karena kita negara hukum, silakan warga masyarakat apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya agar melaporkan ke Polsek Terdekat atau Bhabinkamtibmas,” imbau Kapolres.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga, SIK,M.Si, menambahkan, setelah adanya Laporan dari Kapolres Lebak, Kapolda Banten melakukan langkah-langkah untuk bisa mereduksi potensi konflik maka satuan ini disiagakan di kecamatan Muncang jadi di sekitaran TKP intinya adalah jika memang masyarakat di sana responsnya atau informasi yang diterima tidak valid dapat saja mereka melakukan aksi balik baik ke kantor polisi maupun ke lokasi dimana para korban itu berada tetapi dengan hadirnya personel satuan Brimob atas perintah bapak Kapolda maka hal-hal tersebut tidak terjadi di lapangan,” tutup Shinto.
Herdi Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook