JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti Jalan Kemenangan 3 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pembobol brangkas Vihara Darma Bhakti berinisial AK (31) dan KP (22) di 2 lokasi berbeda

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti

“2 (dua) pelaku berhasil kami amankan, dimana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan),” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Kejadian tersebut bermula pada saat korban Shirley Wijaya selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada di dalam brangkas. Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada.

Korban mengetahui ada CCTV Yang rusak, setelah di teliti ternyata kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting. Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui.

“Pelaku ternyata mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik,” terangnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Menerima adanya laporan tersebut kemudian tim buser Polsek Metro Tamansari dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP guna memprofiling pelaku. Dari hasil penyelidikan di dapat mengarah kepada para pelaku dan dilakukan pengejaran.

“Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat sedang bertugas, sementara AK (31) telah melarikan diri dan berhasil diamankan pada minggu, 24 Apri 2022 pukul 22.00 wib di kediaman mertuanya,” ujar Akp Roland

Atas pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka/membongkar brangkas

Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari

“Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya

Motifnya pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku negatif narkoba.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook