PADANG, CAKRATARA – Polda Sumatera Barat mengamankan seseorang pria berinisial TA (35) yang diduga sebagai mucikari Tindak Pidana Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik menuturkan, terduga pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4/22) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Hotel yang berada kawasan Kota Padang.

“Dugaan Tindak Pidana Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh inisial TA tersebut adanya penawaran 2 perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sumbar juga menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku TA berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi yang memperdagangkan orang.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan, dan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

“Atas dasar tersebut mucikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

“Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Damrizal
Cakratara