SERANG, CAKRATARA – Bidpropam Polda Banten terus berupaya menegakkan kedisiplinan anggota di lapangan dengan melaksanakan pengawasan kegiatan serah terima tugas piket siaga pada Sabtu (23/4/22).

Pelaksanaan apel serah terima ini dipimpin oleh perwira pengawas yang juga diawasi dan diamankan oleh Personel Subbid Provos Bidpropam Polda Banten yang merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh petugas piket untuk serah terima tugas.

Sebagaimana tugas Bidpropam  khususnya Subbid Provos yaitu melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan. Dengan dasar tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan memantau, mengawasi dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap personel Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini memiliki ketentuan dan peraturan Polri, sehingga wajib dilaksanakan.

“Kami menugaskan personil Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut dengan cara melakukan pengecekan kehadiran personel, sikap tampang, dan memantau pelaksanaan kegiatan apel serah terima,” kata Yudho Hermanto.

Dikatakan Yudho Hermanto, bilamana personel tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan tidak tebang pilih kepada siapapun akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Dengan dasar itulah maka kami tugaskan personel Subbid Provos untuk mencatat dan melaporkan kepada guna ditindaklanjuti, karena Bidropam tugasnya diantaranya melaksanakan sebagai pengamanan internal Polri dalam menegakkan disiplin anggota Polri,” ujarnya.

“Kami juga menghimbau agar anggota dalam setiap pelaksanaan tugas baik di ruangan maupun di luar ruangan harus selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” tutup Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto.