Polsek Cisoka Ringkus 4 Terduga Pemerkosa Anak
TANGERANG, CAKRATARA – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 terduga pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/04/22) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20), AR (16), RM (29) dan HM (37) atas dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Ya, kami berhasil mengamankan 4 pemuda terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” kata Nur Rokhman.
Nur Rokhman menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban sebut saja mawar sedang nongkrong bersama SP dan AR di persawahan Kecamatan Cisoka.
“Pada saat nongkrong SP dan AR mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk, pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan AR melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Nur Rokhman.
Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan AR ke rumah RM.
“Ketika korban tiba di rumah RM sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban. Tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM, kemudian datang HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Nur Rokhmah.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04/22) sekira pukul 00.30 WIB menangkap AR di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka kembali menangkap ketiga terduga pelaku yaitu SP, RM dan HM.
“Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1Â buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum,” tutupnya.
Adnan Rohim
Cakratara