SUKABUMI, CAKRATARA – Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sukabumi menjadi dasar Kejaksaan menetapkan Kepala Desa (Kades) Kabandungan berinisial AS menjadi tersangka kasus anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Berdasarkan laporan Kades Kabandungan melakukan kejahatan pengelapan secara sadar, sehingga akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 713,800,000,-.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus)  Ratno timur habeahan pasaribu menerangkan pihak kejaksaan sudah menetapkan AS  kades kabandungan menjadi tersangka walau saat ini belum dimasukan ruangan tahanan.

“Dari hasil laporan inspektorat terbukti AS dengan sadar mengelapkan anggaran dana desa,” jelas Kasi Pidsus.

Lanjut dijelaskannya, bahwa AS terbukti  melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 ,jo pasal 18, uu tahun 2001, dari perbuatan  AS negara dirugikan Rp713.800,000.

“Saat ini AS belum ditahan menunggu kelanjutan pemeriksaan. Sebab, perbuatan AS terbukti melawan hukum secara sadar, namun untuk saat ini AS belum ditahan,” tutupnya.

Dana desa yang digelapkan kepala desa Kabandungan sangat merugikan negara. Dengan adanya kepala desa yang dijadikan tersangka membuktikan keseriusan dan pertangung jawaban  inspektorat dalam menjalankan dan menyikapi  segala bentuk korupsi.

Mental korup seorang pemimpin tanpa disadari akan menjadi permasalahan karena sudah jelas bukti bukti dari laporan hasil pemeriksaan inspektorat, AS kepala desa Kabandungan harus mempertangung jawabkan hasil dari penggelapan yang dilakukanya.

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara