LEBAK, CAKRATARA – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-58 tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Dharmawanita Persatuan Lapas Rangkasbitung kompak menggelar Bakti Sosial (Baksos) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Salafi Miftahul Hidayah bertempat di Cijoro Bendungan, Jumat (22/04/22).
Bakti sosial ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang bertepatan dengan momen Ramadhan ini dilaksanakan untuk menumbuhakan rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap manusia lain.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan bahwa Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini masih berada ditengah masa Pandemi Covid-19 dan tentunya tidak sedikit dari saudara-saudara kita menerima dampaknya terutama dalam hal ekonomi yang menurun.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Bhakti Sosial disini wujud saling membantu, pimpinan Ponpes Miftahul Hidayah ini juga kan salah satu guru pengajar Ponpes Al-Maghfiroh, jadi kita petugas Lapas dan para Ibu Dharmawanita saling yah membantu santrinya pa Kiayi Arsid ini, smoga menjadi keberkahan bagi petugas Lapas Rangkasbitung dan masyarakat penerima bantuannya” ungkap Kalapas
Pimpinan Ponpes, Kyai Arsid menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Rangkasbitung, yang memiliki kepedulian terhadap santri di ponpes Salafi.
“Apresiasi kepada pimpinan Lapas dan jajaran, kami semua mendoakan Pemasyarakatan lebih Maju dan selalu menunjukan kontribusi positifnya bagi bangsa dan negara,” tutup Pimpinan Ponpes, Kyai Arsid.
Adnan Rohim
Cakratara