Sopir Angkut BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi
ACEH TIMUR, CAKRATARA – Seorang sopir diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jum’at, (15/04/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, seorang sopir inisial MY (60) diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.
“Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya Satu unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Senin, (18/04/2022).
Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.
Kini MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah berada di Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.
“Terhadapnya, MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
Munasir Yusa
Cakratara