SERANG, CAKRATARA – Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang mengamankan 3 orang yang sedang main judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04/22).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat dikonfirmasi mengatakan 3 orang tersebut ditangkap saat tengah main judi jenis Cemeh. “Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungkapnya pada Senin (18/0/4/22).

Selanjutnya Yudha menyampaikan kronologis penangkapan. “Penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04) sekitar jam 15.00 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.000,” katanya.

Terakhir Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.

Anton Hermawan
Cakratara