PDAM TJM Sampaikan Permohonan Maaf Atas Penolakan Wartawan
SUKABUMI, CAKRATARA – Wartawan hendak liputan sebagaimana melaksanakan tugas jurnalistik di PDAM Tirta Jaya Mandiri cabang Cikembar tidak ditanggapi oleh staf karyawan bernama Sindi dengan alasan belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menurutnya sebagai aturan bagi awak media yang akan meliput di PDAM tersebut.
Atas dasar tersebut, dari berbagai kalangan awak media di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis (7/4/22) meminta audiensi dengan pihak PDAM Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk menjelaskan penolakan tugas wartawan yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam audensi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Humas Rita dan Deni didampingi salah seorang staf karyawan meminta maaf atas pernyataan staf karyawan cabaang Cikembar atas kejadian tersebut.
“Kami minta maaf atas peryampaian salah seorang karyawan atas komunikasi penyampaiannya bila membuat awak media menjadi tersinggung. Dalam aturan yang disampaikan karyawan kami itu bukan aturan yang sudah diterapkan pihak perusaahaan,” kata Rita.
“Kami juga belum paham betul terkait UKW. Itu kami dapatkan dari hasil workshop yang menerangkan dengan mengatakan bila ada wartwan yang datang untuk ditanyakan Id card, surat tugas dan UKW dengan tujuan untuk menghindari orang yang mengaku wartawan tapi sebetulnya bukan,” terang Rita.
Namun demikian, Rita mengatakan bahwa pihak perusahaan hingga saat ini belum menerapkan aturan tersebut.
Para awak media yang hadir dalam audiensi mempertanyakan terkait aturan yang diterapkan dengan mengharuskan wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik tentang penyertaan sertifikasi UKW didapat setelah adanya workshoop dinilai menghambat tugas jurnalistik seorang wartawan yang dilindungi UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Sementara, dilihat topik workshop tersebut menurut informasi dengan tema “bertetangga dengan media”. Sementara dalam penuturannya dengan adanya aturan yang disampaikan seperti membatasi para media yang akan konpirmasi.
Audensi di ruang rapat Kantor PDAM TJM berjalan dengan beberapa pertanyaan dan penjelasan, dengan akhir kesimpulan permintaan maaf pihak PDAM Tirta Jaya Mandiri dan penjelasan aturan terkait UKW bukan aturan yang sudah ditetapkan pihak PDAM Tirta Jaya Mandiri.
Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook