Polres Lebak Menangkan Gugatan Pra Peradilan
LEBAK, CAKRATARA – Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten memenangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan Ra Kartini No. 55 Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin (4/4/2022).
Gugatan Pra Peradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Kamis, 17 Maret 2022 oleh Pihak IM dan RN atas penetapan Tersangka Inisial IM ( 21) dan RN (21 ) oleh Unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebak.
Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung di pimpin oleh hakim tunggal Muhamad zakiudin, S.H, M.H dan dihadiri oleh Selaku Team Pembela Polres Lebak selaku Termohon yaitu Iptu Fitara Harianza, M.H, Ipda Deden Ari M Amin. M.H, Penda Nila Yunita. SH, Aipda Eko Sulistiyono, S.H, Bripka Badru Jaman S.H, Bripka Dimas Suseno, M.H, Bripka Asep Juanda, S.H. dan Pemohon ( Penerima Kuasa Tersangka Inisial MI dan RN Yautu Yudi Satria. S.H, Maman S.H, Samsul Bahri S.H.
Dalam sidang tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polres Lebak Akp Indik Rusmono S.i.k. M.H,. Kanit PPA Ipda Sutrisno, M.H, Aipda Ari Erwantoro, Bripka Limbong, Bripka Hasan S dan Bripka Limbong
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal Pada hari ini Polres Lebak Polda Banten mengikuti Sidang Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Pihak tersangka atas Penetapan Tersangka Inisial IM ( 21) dan RN (21 ) oleh Unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebak.
“Alhamdulillah hasil putusan sidang Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan isi putusan Menolak semua Gugatan Pra Peradilan dari pemohonon Tersangka,” ungkapnya.
“Dengan ditolaknya semua gugatan tersebut berarti penetapan tersangka IM ( 21) dan RN (21 ) sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum sehingga proses penyidikan terus dilanjutkan,” tutup Wiwin.
Anton Hermawan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook