PATI, CAKRATARA – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra menghadiri kegiatan press release pengungkapan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur bertempat di Gedung Sar Polres Pati yang Beralamat JL A. Yani No. 1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (2/4/22).

Pada kesempatan itu, Sekjen RPPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si dan AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K bersama Kanit Unit IV PPA Polres Pati IPDA Iswantoro SH.MH yang telah berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

“Kami memberikan apresiasi setinggi – tingginya buat semua jajaran Polres Pati yang sudah berhasil ungkap kasus tentang predator anak di wilayah Pati dimana para predator pelaku persetubuhan Anak yang sudah dibekuk Polres Pati harus ditindak tegas dan tidak ada kata damai,” kata Agus saat konferensi pers pada Jumat Sore (1/4/22).

Selain itu, A.S Agus Samudra Menambahkan bahwa Anak Indonesia yang terlindungi pasti maju dan juga saat ini kita melihat banyak sekali fenomena kejahatan seksual di Indonesia sangat menakutkan.

Untuk Kedepan, pihaknya Ingin Kapolres Pati Melakukan kebijakan tegas terkait Pelaku Predator Anak Agar di hukuman kebiri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, untuk adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tidak lain adalah  untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” Kata Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) saat diwawancarai Awak Media dikantor, (Sabtu 2/4/22).

Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Menjelaskan bahwa Kami Polres Pati Akan siap menindak tegas untuk para Predator anak yang sudah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.

“Sekali lagi, Saya selaku Kapolres Pati menghimbau masyarakat Kabupaten Pati jangan takut untuk melapor tentang adanya dugaan Predator anak disetiap wilayah di Polres Pati,” ucapnya.

Lanjut, saat konferensi pers, AKBP Christian Tobing S.I.K, M.H, M.Si Mengungkapkan Ayo bersama- sama kita mencegah dan antisipasi terkait predator anak, tanpa diri kita sendiri dan kesadaran warga masyarakat wilayah kabupaten Pati.

“Para predator anak pasti merajalela, Dengan itu, Kami tegaskan cegah sebelum terjadi.” Sebagai orangtua marilah mendidik anak itu didalam keluarga dengan taat aturan dan menegur anak jika keluar malam supaya tidak terlibat pergaulan bebas. Karena para predator mengincar anak-anak yang lugu yang tidak tau dunia luar, mungkin seribu akal para predator anak memberikan iming-iming dan janji supaya mengikuti keinginannya.” Ayo stop Kekerasan Terhadap Anak, Stop Seksual Bebas dan stop Narkoba,” tutup Kapolres Pati.

Winarso
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook