LEBAK, CAKRATARA – Polres Lebak Polda Banten menggelar press conference  pengungkapan  kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak, Banten yang berlangsung di Mapolres Lebak pada Jum’at ( 1/4/2022).

Dalam press conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. , Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim IPDA M. Hazali Alfian,SH.

“Dua Pelaku inisial MA (23) dan  VP (24) adalah warga  Serang berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah keduanya melakukan Tindak Pidana di dua Tempat yang berbeda yaitu di Blok Pojok Sipayung Kp. Lurah Ds. Sipayung kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, dan TKP yang Kedua
Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.

“Untuk TKP yang Pertama di Wilkum Polsek Cipanas,Kedua Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat , tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib,” tuturnya.

Kemudian Wiwin menjelaskan, “Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya,”

“Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan
dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi, pelaku
berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya tiba tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau
dari tangan pelaku namun  pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Wiwin.

“Sedangkan di TKP yang Kedua
Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan, Dari Pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti Tiga Unit Sepeda Motor  yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, (satu) unit kendaraan merk Honda Genio, warna Ungu (warna asli Merah) , No pol : A-4628-JK (Palsu), Noka :MH1JM611XLK139011, Nosin : JM61E1139161 dan Sepeda motor Mio GT warna Merah,1 (satu) buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.

“Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana “ Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan pidana selama lamanya 9 (Sembilan) Tahun, sedangkan Penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana  dengan
ancaman selama lamanya 4 (Empat) Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook