LEBAK, CAKRATARA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program pemerintah BPNT yang diubah ke BPST periode Januari sampai dengan Maret menyebutkan diintervensi oleh oknum pegawai di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten agar dapat membelanjakan ke salah satu agen e – warung.

Kejadian tersebut terjadi pada pembagian tahap kesatu dan pembagian tahap kedua yang diselenggarakan di Kantor Desa Margatirta sekira bulan Februari 2022.

Mencuatnya dugaan oknum Prades yang bekerja sama mengarahkan KPM ke salah satu agen e – warung yang diduga melibatkan oknum Sekdes di Desa Margatirta berdasarkan hasil informasi dari beberapa warga  di kampung Cibatung RT.010 RW.003 Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Kamis (24/3/22).

Ditemui di rumahnya warga inisial (R) selaku KPM BPST mengaku bahwa pada saat pembagian tahap pertama (R) menerima uang bantuan program BPNT/BPST tahap kesatu sejumlah Rp.600.000 dan di arahkan agar membelanjakan Rp.400.000 ke warung salah satu agen di kampung Cikuya desa Margatirta.

(R) menerangkan “sabaraha duit iyeu teh Widi kudu belanjana? ( Berapa uang teh Widi harus belanjanya).
Eta mah opat ratus ngke dibere notana ku agen ( itu empat ratus nanti diberikan notanya sama agen )”, jawab Widi kepada R

Namun disayangkan KPM tidak menerima nota pembelian dari agen e – warung dan uang sejumlah Rp.400.000 itu hanya mendapatkan tiga barang yaitu beras satu karung 25 kg, telor 2kg dan satu ekor ayam, dan diakui oleh pemilik agen E- warung.

Saat dikonfirmasi, kepala desa margatirta Mahpudin hanya memberikan keterangan secara normatif saja.

Di tempat sama Rahmat menjelaskan dirinya menjabat sebagai sekdes hanya mengisi kekosongan saja. “Kami selaku pegawai desa tidak pernah mengarahkan kepada masyarakat agar membelikan uang bantuan itu ke agen e – warung, tidak ada keuntungan bagi kami terkait bantuan BPNT/BPST,” ujar Rahmat.

Namun saat dikonfirmasi ke salah satu e – warung pemilik e – warung menyebutkan bahwa benar melayani KPM BPST warga Cibatung dan terkait nota belanja yang diminta warga, (K) belum memberikan nota dengan alasan karena belum mempunyai uang receh untuk kembalian. (K) hanya  menyampaikan bahwa uang kembalian sudah dititipkan kepada Rahmat Sekdes Margatirta.

“Uang kembalian urang Cibatung mah tos dititipkeun ka Rahmat Sekdes ( Uang kembalian untuk warga kampung Cibatung sudah dititipkan kepada Rahmat Sekretaris Desa),” tuturnya.

Faktanya warga di kampung Cibatung belum menerima nota maupun uang kembalian yang dititipkan kepada oknum sekretaris desa margatirta.

Rahmat memberikan klarifikasi lanjutan via WhatsApp,
[24/3 18.05] Sekdes Rahmat: Belum sempet bagikan nota nya sy
[24/3 18.06] Sekdes Rahmat: Untuk yg orang cibatung memang notanya di titip ke sy
[24/3 18.07] Sekdes Rahmat: Tadinya sy nunggu info dari dinsos apakah akan ada survey ke KPM apa nggak tapi blm ada informasi.
[24/3 18.08] Sekdes Rahmat: Untuk nota apabila di perlukan pasti sy pertanggungjawabkan
[24/3 18.09] Sekdes Rahmat: Ngarana geh titipan sok pohoan ?
[24/3 18.11] Sekdes Rahmat: Nya kang mohon maaf juga sy juga udah aga lupa ini catetan sama notanya entah  dimana?Hatur nuhun tos di ingetan ?

Sugiri wakil ketua DPAC Kecamatan Cimarga angkat bicara polemik yang mencuat di masyarakat terkait dugaan oknum Desa Margatirta yang diduga mengarahkan KPM ke agen E – warung.

“Saya mendukung kepada seluruh anggota ormas BBP di kecamatan Cimarga agar dapat memantau perkembangan terkait pemberitaan yang dinaikkan,” tutup Sugiri.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook