LEBAK, CAKRATARA – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin menyikapi skandal Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4000 meter di Blok Sawah Tambak Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Enden Mahyudin menilai bahwa sepanjang lahan tersebut benar terdaftar dalam data Invetarisasi aset Desa, maka siapapun yang menyalahgunakannya maka pelaku harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

“Jika benar lahan itu aset Desa, maka siapapun yang menjualnya terlebih dengan cara melawan hukum. Maka si pelaku harus mempertanggung jawabkannya secara juridis, dan kepada Aparatur Penegakan Hukum (APH), tidak mesti ada keraguan untuk bertindak tegas,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Rabu (23/03/22).

Menurutnya, dana yang digunakan pada proses pembayaran lahan Tol Serang-Panimbang itu, merupakan dana negara yang setiap lembar penggunaannya harus dipertanggung jawabkan. Sehingga, setiap celah penyimpangan yang ditimbulkan karena suatu perbuatan, pada akhirnya dapat berimflikasi juridis.

“Si oknum pelaku menjual lahan TKD itu kan ke Projec Tol Serang-Panimbang. Nah uang yang digunakan untuk membiayai Projec Tol tersebut, tentunya dana negara. Maka siapapun yang terbukti menerima dana itu bukan yang berhak. Maka jelas itu adalah perbuatan melawan hukum,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Terpisah, Yayat Ruyatna, Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak, terkait hal itu dirinya menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya telah marak menerima laporan dari masyarakat Desa Tambak Baya. Dimana mereka melaporkan terkait dengan hilangnya dokumen Buku Induk atau Leter C pertanahan di Desanya. Dirinya menduga hal itu berkaitan erat dengan skandal TKD saat ini.

” Indikasi kesengajaan sudah terlihat, dimana warga dan pemerintahan Desa melaporkan hilangnya dokumen Buku Induk atau Leter C. Semestinya, dokumen tersebut menjadi bagian dalam nota serah terima antara Kepala Desa terpilih dengan mantan Kades. Karenanya, raibnya dokumen penting aset Desa itu, harus dilaporkan pada pihak berwajib, sehingga tidak disalah gunakan oknum manapun untuk tujuan melawan hukum,” tandasnya.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook