LEBAK, CAKRATARA – Badak Banten Perjuangan (BBP) melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke ESDM dan Polda Banten adanya Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa CV Tambang Alam Makmur (TAM) milik Suba di blok Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan alias ilegal.

Keberadaan tambang pasir di areal 17 hektar itu milik pengusaha setempat yang hingga saat ini belum mengurus izin lingkungan sebagai bahan persyaratan untuk mengurus perizinan minerba berdasarkan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepengetahuan kami kalau gak salah, Pak Suba itu hingga saat ini belum ada mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan desa untuk kepentingan tambang pasirnya”, kata salah satu Staf Desa Keusik saat tim konfirmasi ke kantor Desa belum lama ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak Banten, Erot Rohman mengatakan, pihak perusahaan tambang pasir CV. TAM kalau dilihat dari perjalanan awal hingga sekarang terkait perizinan itu sepertinya unsur di sengaja. Karena kalau memang ada niat memiliki perizinan pasti ada bukti mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan Desa Keusik.

“Kalau memang ada niat untuk memiliki izin pasti ada bukti mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan Desa Keusik, ini kan tidak ada”, kata Erot Rohman Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak.

Dikatakanya, menyikapi hal itu DPC BBP dalam pekan ini akan melayangkan surat laporan pengaduan ( lapdu) kepada ESDM dan Aparat Kepolisian Polres Lebak dan Polda Banten mengurus mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Polda Banten.

“Kami pekan ini akan melayangkan surat lapdu kepada ESDM dan Aparat Kepolisian Polres Lebak dan Polda Banten, karena kami nilai bahwa tambang pasir itu ada unsur disengaja tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup Erot Rohman.

Adnan Rohim
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook