Satresnarkoba Polres Purbalingga Bekuk Pengedar Obat Terlarang
PURBALINGGA, CAKRATARA – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam saat memberikan keterangan, Jumat (18/3/2022) mengatakan awal bulan Maret ini Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis Hexymer.
Terduga yang diamankan berinisial YRF (24) karyawan swasta warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Ia diamankan di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga, Rabu (2/3/2022) dini hari.
“Dari tangan terduga diamankan 36 paket obat terlarang jenis Hexymer. Dalam satu paket berisi 10 butir jadi total diamankan 360 butir obat terlarang,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan yaitu, terduga membeli obat terlarang dari seseorang di Purwokerto. Kemudian obat terlarang tersebut dijual lagi dan diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Dari keterangan terduga, ia sudah selama dua tahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Selain mengedarkan ia juga sebagai pemakai,” katanya.
Menurut terduga ia membeli obat terlarang tersebut seharga Rp. 25 ribu perpaket. Kamudian jual kembali dengan harga Rp. 40 ribu perpaket. Keuntungan yang diperoleh tersangka tiap paketnya sebanyak Rp. 15 ribu.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Budi Santoso
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook