LEBAK, CAKRATARA – Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten segera melakukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan tambang pasir milik PT MJM yang dahulu PT Mitra Geomik di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.

Pasalnya, PT Mitra Jaya Mining (MJM) diduga tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang no 4 Tahun 2009.

Ketua tim investigasi BBP, Herdi Sudrajat mengatakan, bahwa perusahaan tambang pasir yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu diduga belum memiliki dokumen perizinan dan diduga tidak pernah tersentuh aparat kepolisian sebagai pihak yang diberikan kewenangan sesuai amanat UU Minerba terhadap pelanggaran pasal 158 hingga 164 tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Perusahaan tambang pasir yang tidak memiliki perizinan dapat dijerat pidana pasal 158 UU Minerba, juga dapat di kenakan sanksi pidana KUHPidana atas perusakan ekosistem dan lingkungan,” kata Herdi Sudrajat, Selasa (15/3/22).

“Karena tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi atau ilegal mininng sebagaimana dimaksud pada UU Minerba, Pasal 158 hingga 164 penegakan pidana mestinya aparat kepolisian, dan dapat dijerat KUHPidana tentang perusakan ekosistem dan lingkungan,” sambungnya.

Menurutnya, Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Banten hanya punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang minerba yang memiliki dokumen perizinan, yang tidak memiliki izin itu ranahnya kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan penindakan hukum pidana.

“ESDM hanya memiliki kewenangan adminstratif, soal penindakan sanksi pidana itu ranahnya Kepolisian yang di berikan kewenangan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020, dan itu wajib dilaksanakan lho,” tandas Herdi.

Sementara itu, Erot Rohman Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak mengaku sedang membuat dokumen laporan pengaduan (Lapdu) terkait temuan Tim investigasi BBP terhadap perusahaan tambang pasir milik PT MJM di Desa Ciginggang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Karena kepolisian adalah yang di berikan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum sesuai pasal 158 UU Minerba.

“Kami sedang membuat dokumen laporan pengaduan terhadap Dirkrimsus Polda Banten terkait PT MJM pemilik perusahaan tambang pasir ciginggang,” tutup Erot Rohman

Diberitakan sebelumnya, Iip selaku Wakil direktur PT MJM mengatakan bahwa pihaknya baru memiliki surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.

Jafar Sodiq
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook