PADANG, CAKRATARA – Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap penjual minuman beralkohol diduga tanpa izin di wilayah Bukittinggi pada Rabu (9/3/22) dini hari. Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong),” sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (11/3/22).

Diketahui, penjual minuman yang ditangkap berinisial R (44), seorang pedagang warga Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi.

“Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap penjual minuman beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.

Narkoba adalah sejenis zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh. Pengertian narkoba bisa diartikan sebagai zat buatan yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan, pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang mengonsumsinya. Melansir dari laman BNN, narkoba atau narkotika juga dapat diartikan sebagai zat atau obat bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya bisa digunakan sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan bagi penyakit tertentu. Namun, beberapa kalangan kerap menggunakan zat ini dengan tujuan lain, sehingga menimbulkan efek buruk bagi kesehatan karena narkotika merupakan jenis obat-obatan terlarang, pengguna yang menyalahgunakan zat ini terancam terkena sanksi hukum. Maka dari itu, penting bagi setiap orang mengetahui jenis obat-obatan terlarang tersebut dan efek sampingnya bagi kesehatan untuk menghindarinya.

Damrizal
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook