Nasional
Advokat Riky Siregar Ajukan Gugatan Penguasaan Anak Kandung Midan
TANGERANG, CAKRATARA – Advokat Riky Siregar SH & Partners (RSP) mengajukan gugatan hak penguasaan anak kandung dari Midan di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Kamis (10/3/22).
Melalui kuasa hukum Advokat Riky M. Siregar SH dan rekan dari kantor hukum RSP, Midan dan istrinya menggugat hak penguasaan anak terhadap Ghusny Nafsiah dan Ghusni Elyza.
Kuasa hukum Midan, Advokat Riky Siregar mengatakan, bahwa gugatan penguasaan anak ini diajukan karena orang tua angkat anak kandung dari Midan sudah meninggal.
“Kami layangkan gugatan hak penguasaan anak ini karena orang tua angkat atau yang mengadopsi anak kandung dari saudara Midan sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, tepatnya ibu angkatnya meninggal tahun 2015 dan bapak angkatnya meninggal tahun 2020,” kata Riky.
Riky juga menjelaskan, setelah orang tua angkatnya meninggal anak yang bernama Syahirah Ersamurtati bin Midan diduga dikuasai oleh adik-adik almarhum orang tua angkatnya yaitu tergugat bernama Ghusny Nafsiah 66 tahun dan Ghusni Elyza 65 tahun dimana keduanya tidak ada dasar dan alasan hukum menguasai anak kandung dari penggugat Midan.
Dalam proses gugatan hari ini sudah memasuki tahapan replik yang mana Riky meyakini gugatannya akan diterima oleh hakim oleh hakim karena mempunyai dasar hukum yang kuat diantaranya adanya putusan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Jakarta barat tahun 2020 yang menyatakan dan menetapkan Syahriar Ersamurtati bin Midan dibawah perwalian pemohon dalam hal ini Midan serta dasar-dasar hukum lainnya.
“Kami tetap pada pendirian yaitu melanjutkan gugatan walaupun ketua majlis hakim menyarankan kepada kami untuk mencabut gugatan, karena tahapan mediasi secara internal kekeluargaan dan mediasi setelah mengajukan gugatan pihat tergugat tidak menyerahkan anak kandung dari saudara Midan,” terang Riky M. Siregar.
Dirinya berharap mudah-mudahan hakim akan menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan yaitu memutus perkara ini seadil-adilnya.
“Harapan kami hakim yang mulia, menerima gugatan kami seluruhnya sehingga tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan,” harap Riky M. Siregar menutup pembicaraan.
Mustofa Ali
Cakratara
-
Nusantara2 hari yang lalu
Dindikbud Provinsi Banten Larang Tenaga Honorer SMA-SMK Negeri Rangkap Jabatan Sebagai Penyelenggara Pemilu
-
Nusantara7 hari yang lalu
Kades Berinisial ‘H’ Tak Bisa Diberhentikan, Publik Berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos
-
Nasional7 hari yang lalu
Musyawarah Adat Nasional 2023 di Gedung MPR
-
Nusantara4 hari yang lalu
Bandingkan PKL dan Ruko di Trotoar Terminal Cibadak, Ada Apa?
-
Metropolitan5 hari yang lalu
Izin Rumah Tinggal, Fisik di Bangun Gudang Warga Minta Bangunan Dibongkar
-
Nasional7 hari yang lalu
Menhan Dampingi Presiden RI Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas
-
Nusantara3 hari yang lalu
Kades Sukaharja Angkat Bicara Terkait Pemberitan BPNT Yang Tidak Berimbang
-
Nusantara7 hari yang lalu
Eli Sahroni Ajak Tokoh Masyarakat Desa Cigoong Utara, Perekat Kerukunan Umat Demi Kondusifitas