Connect with us

Nasional

Advokat Riky Siregar Ajukan Gugatan Penguasaan Anak Kandung Midan

Redaksi

Terbit

-

By

Advokat Riky Siregar SH & Partners (RSP) mengajukan gugatan hak penguasaan anak kandung dari Midan di Pengadilan Agama Tigaraksa

TANGERANG, CAKRATARA – Advokat Riky Siregar SH & Partners (RSP) mengajukan gugatan hak penguasaan anak kandung dari Midan di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Kamis (10/3/22).

Melalui kuasa hukum Advokat Riky M. Siregar SH dan rekan dari kantor hukum RSP, Midan dan istrinya menggugat hak penguasaan anak terhadap Ghusny Nafsiah dan Ghusni Elyza.

Advokat Riky Siregar SH & Partners (RSP) mengajukan gugatan hak penguasaan anak kandung dari Midan di Pengadilan Agama Tigaraksa

Kuasa hukum Midan, Advokat Riky Siregar mengatakan, bahwa gugatan penguasaan anak ini diajukan karena orang tua angkat anak kandung dari Midan sudah meninggal.

“Kami layangkan gugatan hak penguasaan anak ini karena orang tua angkat atau yang mengadopsi anak kandung dari saudara Midan sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, tepatnya ibu angkatnya meninggal tahun 2015 dan bapak angkatnya meninggal tahun 2020,” kata Riky.

Riky juga menjelaskan, setelah orang tua angkatnya meninggal anak yang bernama Syahirah Ersamurtati bin Midan diduga dikuasai oleh adik-adik almarhum orang tua angkatnya yaitu tergugat bernama Ghusny Nafsiah 66 tahun dan Ghusni Elyza 65 tahun dimana keduanya tidak ada dasar dan alasan hukum menguasai anak kandung dari penggugat Midan.

Advertisement

Dalam proses gugatan hari ini sudah memasuki tahapan replik yang mana Riky meyakini gugatannya akan diterima oleh hakim oleh hakim karena mempunyai dasar hukum yang kuat diantaranya adanya putusan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Jakarta barat tahun 2020 yang menyatakan dan menetapkan Syahriar Ersamurtati bin Midan dibawah perwalian pemohon dalam hal ini Midan serta dasar-dasar hukum lainnya.

“Kami tetap pada pendirian yaitu melanjutkan gugatan walaupun ketua majlis hakim menyarankan kepada kami untuk mencabut gugatan, karena tahapan mediasi secara internal kekeluargaan dan mediasi setelah mengajukan gugatan pihat tergugat tidak menyerahkan anak kandung dari saudara Midan,” terang Riky M. Siregar.

Dirinya berharap mudah-mudahan hakim akan menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan yaitu memutus perkara ini seadil-adilnya.

“Harapan kami hakim yang mulia, menerima gugatan kami seluruhnya sehingga tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan,” harap Riky M. Siregar menutup pembicaraan.

Mustofa Ali
Cakratara

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications