PURBALINGGA, CAKRATARA – Petugas gabungan menemukan 33 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (8/3/22).

Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 jam petugas menjaring 33 pelanggar Prokes yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas maupun saat berkendara.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan Satgas penanganan Covid 19 Kecamatan Kutasari akan terus melakukan operasi yustisi penegakan protokoler kesehatan yang bertujuan mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

“Bagi seluruh pelangar yang terjaring Operasi yustisi tadi pagi selain diberikan teguran secara lisan juga diberikan masker gratis dan diwajibkan menjalani sweb antigen di lokasi Opersai Yustisi,” kata Kapolsek Kutasari.

“Dari 33 pelangar yang menjalani Sweb Antigen hasilnya Negatif semua,” tutup Kapolsek Kutasari.

Operasi yustisi yang berlangsung pelaksaannya sekitar 2 jam terdiri dari unsur Kepolisian TNI Satpol PP tenaga kesehatan dari Puskesmas Kutasari dibantu Ormas LSM yang ada di wilayah Kutasari GAB Gabungan Anak Bangsa PP Pemuda Pancasila GMBI dan Karang Taruna Kutasari.

Bidang perubahan perilaku diharapkan dapat menjadi garda terdepan bagi satuan tugas (Satgas) daerah dalam penanganan COVID-19. Bidang tersebut guna memastikan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun, dan mengurangi mobilitas (5M).

Budi Santoso
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook