SERANG, CAKRATARA – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap BS (20) kurir Narkotika jenis sabu di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten pada Kamis (17/2/22) pukul 02.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa pengungkapan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan pelaku BS berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon-Banten. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap BS,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Personel Ditresnarkoba Polda Banten terhadap BS di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon dan ditemukan barang bukti satu paket Sabu didalam kantong celana tersangka, dimana pada saat dilakukan introgasi tersangka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membeli dari IK (DPO) dengan berat keseluruhan Brutto +1,00 gram untuk dijual kembali oleh BS.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.

Diakhir, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook