ACEH TIMUR, CAKRATARA – Delapan organisasi wartawan di Kabupaten Aceh Timur sepakat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendirikan Sekber lembaga wartawan yang berlangsung di salah satu Warkop Desa Titi Baroe, kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/2/22).

Adapun delapan organisasi wartawan yang hadir dan bersatu demi kekompakan jurnalis yaitu, Seni Hendri ketua organisasi persatuan wartawan Aceh Timur (pesawat), Dedi saputra, ketua umum aliansi wartawan Aceh independen (AWAI), Jhon Manaf ketua organisasi jaringan jurnalis Aceh Timur (JJIAT), Hendri Saputra ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI), Zainal Abidin ketua ikatan wartawan online (IWO), Hasbi ketua organisasi persatuan wartawan online (PWO), Iwan Saputra ketua organisasi persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) Aceh Timur, dan Ketua PPWI Zulkifli.

Sementara dalam pertemuan tersebut hasil kesepakatan ditunjuk Masri sebagai sekretaris bersama pada forum (Sekber).

Masri mengatakan, pentingnya pengawasan bagi kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif, maka jurnalisme dan pers menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai lembaga kontrolnya.

Sekber yang di bentuk pada hari Senin (14/2/2022) ini memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 yang menyertainya serta membangun jalinan kerja sama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi wartawan.

”Sekber juga mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik, dan media jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi,” ungkap Masri.

“Selain itu, kami berkomitmen menjalankan peran pers secara profesional yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sesuai huruf D Pasal 6 UU Pers,” kata Masri.

Ia juga berpesan kepada semua jurnalistik Aceh Timur, agar menjalankan tugas jurnalistik secara professional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku sebagai rambu-rambu Insan dalam bekerja.

“Dengan melahirkan karya jurnalistik yang professional sesuai KEJ, dan tetap mengedepankan kepentingan umum tentu akan terhindar dari hal-hal tak diinginkan,” tutup Masri.

Rahmat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook