LEBAK, CAKRATARA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten hari ini secara Resmi mengikat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak usai Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan penandatangan PKS dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Selasa (18/01/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Pembinaan beserta Tenaga Kesehatan Lapas dan dari Unsur DInas Kesehatan terdiri dari Sekretaris DInas, para Kepala Bidang dan pejabat lainnya di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. PKS yang ditandangani dalam rangka dukungan peningkatan layanan layanan kesehatan bagi Petugas dan Warga BInaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Daerah terutama DInkes Lebak atas sinergi yang selama ini telah berjalan dalam memastikan kesehatan Warga Binaannya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“PKS ini menjadi pelengkap administrasi kerjasama yang telah kita bangun, sebelumnya kami sudah bersinergi baik dan smoga dengan adanya PKS ini langkah kita untuk memberikan layanan dan jaminan kesehatan bagi Petugas dan WBP, apalagi ditengah situasi Pandemi yang belum usai, sinergi ini akan semakin menguatkan kita semua dalam meningkatkan layanan kesehatan” Kata Kalapas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Lapas. Ia dan jajaran prinsipnya akan mendukung terkait Tusi Kesehatan.

“kemarin sudah berjalan baik, kalau ada yang kurang-kurang kita tingkatkan, prinsipnya kami akan tulus membantu sesuai Tusi kami, kami mendukung agar semua warga mendapatkan layanan dan jaminan kesehatan terutama di Lapas” ujar Kadis kesehatan Kabupaten Lebak.

Sebagai informasi ruang lingkup PKS ini terkait dengan peningkatan layanan perawatan kesehatan dan rujukan, layanan penyuluhan kesehatan (KIE), layanan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, layanan pengendalian Covid-19 dan Vaksinasi di Lapas serta layaan kesehatan lainnya di Lapas.

Wahid
Cakratara