ACEH TIMUR, CAKRATARA – Bupati Aceh Timur minta seluruh kepala Organisasi Perangkat  Daerah (OPD) berkaitan melapor data kerusakan pasca banjir yang melanda Aceh Timur. Hal ini dianggap penting untuk upaya  membantu masyarakat  yang terdampak.

“Kepala OPD segera update  data terbaru apapun bentuk kerusakan infrastruktur yang rusak. Ini harus segera  dilaksanakan agar pemerintah  pusat dapat mengetahui apa kebutuhan  masyarakat kita yang terdampak  bencana,” ujar Bupati  Hasballah  dalam rapat koordinasi dengan OPD di Aula Dekranasda Kabupaten  Aceh Timur, Senin (10/1/22).

Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan  pasca banjir sejumlah sarana  prasarana  mulai dari sekolah, pondok pesantren, jembatan, lahan pertanian, perikanan, rumah masyarakat  hingga infrastrukur  umum lainnya terdampak.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Data kerusakan ini secepatnya  harus di himpun. Para kepala OPD   bisa langsung lapor ke masing- masing Kementerian terkait,” katanya.

Bupati juga minta agar Keuchik  setiap gampong  yang  rawan bencana  memiliki posko dan menyusun tim  penanganan  bencana ditengah masyarakat.

“Posko bencana ini tentunya memudahkan pihak gampong bekerja sehingga apa yang dikeluhkan  masyarakat  bisa ditampung dan dibantu. Saya rasa ini sangat mudah mengidentifikasi apa yang dibutuhkan  masyarakat terdampak  dari bencana itu,” demikian saran Bupati Rocky mengakhiri.

Rapat  Koordinasi  ini dipimpin  langsung  oleh Bupati  Aceh Timur  diikuti oleh seluruh Para kepala OPD terkait  dalam lingkungan  Pemerintah  Kabupaten  Aceh Timur. Hadir juga Sekretaris   Daerah  Aceh Timur   Ir..Mahyuddin, M.Si, Asisten Pemerintahan Syahrizal Fauzi S.STP, M.Ap, Asisten  Bidang Ekonomi  Dan Pembangunan Aiyub, S.Km, M.Si

Rahmat
Cakratara