Berkas Perkara Dugaan Suap Bupati Dilimpahkan Polri ke Kejagung
JAKARTA, CAKRATARA – Berkas perkara penyidikan dugaan kasus suap jual beli Bupati Nganjuk Jawa Timur dilimpahkan Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/6/21) menyampaikan bahwa Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
“Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka,” ungkapnya.
Menurut Argo, setelah pelimpahan pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan berkas kasus tersebut sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Anton Hermawan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook