KABUPATEN TANGERANG, CAKRATARA – Kepala Desa (Kades) Gembong H. Nurjen menegaskan permohonan pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengelola limbah oleh Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sudah melalui mufakat bersama.

Diterangkannya, bahwa ini memang inisiatif bersama antara Pemerintah Desa Gembong dengan perangkat desa, rekan RT, RW, beserta lembaga untuk mengeluarkan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) untuk perangkat desa, jajaran PKK dan lainnya.

“Secara hukum surat permohonan untuk Idul Fitri yang kami lakukan tidak melanggar, karena kami masyarakat sipil sebagai perangkat desa, bukan aparatur sipil negara (ASN),” kata Kades Gembong, Selasa (04/05/2021).

H. Nurjen juga menuturkan bahwa momentum Idul Fitri ini sangat dibutuhkan oleh aparatur desanya. Selain itu, kata dia, adanya tempat limbah yang ada di Desa Gembong merupakan atas dasar rekomendasi dari pemerintah desa dalam hal pengelolaan.

“Segala kegiatan limbah yang ada di desa kami atas izin Pemdes Gembong, jadi wajar jika kami melakukan surat permohonan. Hal itu tidak ada unsur paksaan serta nilai nominal dalam surat tersebut,” jelasnya.

Kades Gembong juga menambahkan bahwa perangkat desa tidak di gaji oleh pemerintah seperti ASN. Dirinya juga menilai bahwa pengajuan surat permohonan tersebut sangat wajar dan tidak melanggar hukum.

“Pak Sekcam sih tadi memerintahkan saya untuk menarik kembali surat permohonan tersebut, namun saya harus berkoordinasi kembali dengan perangkat desa, BPD serta para RT dan RW,” tukasnya.

Senada, Ketua BPD Desa Gembong Ujang Supandi mengatakan bahwa kegiatan pengajuan permohonan THR sudah berlangsung sejak lama sebelum pemerintahan desa sekarang. Sebelumnya pengelola limbah pun sudah dipanggil untuk berkomitmen membangun desa, namun hal tersebut tidak mencuat dan berpolemik seperti ini.

”Baru tahun ini pengajuan permohonan THR gaduh seperti ini. Pengajuan permohonan THR tersebut karena kondisi kami selaku BPD dan para RT dan RW belum menerima insentif dari Pemerintah Pusat maupun daerah, jadi hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Gembong melakukan hal tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, bahwa sebelum melakukan hal tersebut, Pemdes Gembong juga terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan BPD, Forum RT dan RW, sehingga menjadi mufakat bersama.

Permohonan bantuan THR kepada pengelola limbah adalah keputusan bersama, jadi jika Pak Kades dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kami siap ikut mempertanggungjawabkannya,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum RT Desa Gembong Cecep Sumadi juga mengatakan, bahwa dirinya membenarkan jika sebelum melakukan pengajuan permohonan THR, Kades dan semua aparatur desa telah bermusyawarah dahulu, yang kemudian muncul kesepakatan untuk melakukan hal tersebut.

“Kami dari bulan Januari 2021 hingga sekarang belum mendapatkan insentif dari pemerintah, jadi untuk mengatasi kekurangan tersebut, maka kami sepakat dan mempersilahkan Pemdes Gembong melakukan pengajuan surat permohonan bantuan THR sejauh tidak memaksa dan tidak ada nominal,” tutupnya.

Anton Hermawan
Cakratara.com