Larangan Mudik di Kabupaten Lebak Diperketat, Berlaku Mulai Mei 2021
LEBAK, CAKRATARA – Pemerintah Kabupaten Lebak menindaklanjuti larangan mudik yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperketat penjagaan di wilayah perbatasan.
Larangan mudik tersebut di Kabupaten Lebak mulai berlaku pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak pada Rabu (28/04/2021).
Selain itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak Kompol Ucu Syarifullah mengatakan, terkait larangan mudik akan dilaksanakannya Operasi Gabungan Ketupat Maung 2021 mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 yang terdiri dari TNI/Polri, Pemda, lembaga terkait serta mitra Kamtibnas lainnya guna memperketat penjagaan di wilayah perbatasan.
“Kegiatan operasi ketupat yang akan dilakukan adalah memutarbalikkan kendaraan pemudik, memeriksa angkutan umum yang dikhawatirkan membawa pemudik, melakukan penyekatan perbatasan wilayah, dan memeriksa transportasi baik itu truk maupaun kendaraan pribadi,” ucap Kabag Ops.
Ucu juga menjelaskan ada 20 pos yang dibangun oleh Polres Lebak di antaranya
3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check poin, dan 4 pos wisata.
Sementara itu, Bupati Lebak juga mengintruksikan kepada para Camat yang wilayahnya masuk ke dalam pos-pos operasi agar menindaklanjuti kesiapan operasi Ketupat Maung.
“Saya juga instruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan utamanya di tingkat RT/RW, desa, kelurahan dan kecamatan agar melakukan pengetatan-pengetatan mikro di wilayahnya masing-masing,” tegas Bupati mengakhiri.
(Red/Nip)
Cakratara.com