LEBAK, CAKRATARA – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Banten melalui tim investigasi menelusuri fakta informasi terkait adanya informasi korban longsor yang bertahan hingga 15 bulan di tempat pengungsian.

Bencana longsor  yang terjadi pada Januari 2020 lalu menyisakan derita  berkepanjangan dengan adanya kurang perhatian dan kepastian.

Lokasi hunian sementara (Huntara) yang berlokasi di Kampung Cigobang  Desa Banjarsari Kecamatan Lebak, Kabupaten Lebak Banten berdiri di atas lahan milik perusahaan yang mampu menampung 300 kepala keluarga.

Longsor yang terjadi pada 2020 lalu yang disebabkan itensitas curah hujan yang sangat tinggi menyebabkan  ambruknya ratusan  rumah warga  dari 4 kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak di antaranya Kecamatan Lebak Gedong, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sajira dan Kecamatan Kalang Anyer.

Namun dampak dari peristiwa tersebut  kerusakannya sangat parah dirasakan oleh warga Kampung Cigobang.

Salah satu warga Kampung Cigobang  yang juga  tempat tinggalnya lenyap dalam peristiwa tersebut, Amsor  menuturkan,  musibah bencana  yang memporak porandakan desanya  beberapa waktu lalu masih menyisakan trauma yang mendalam. Terlebih lagi dirinya bersama ratusan kepala keluarga lainnya harus tinggal di hunian sementara yang di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

“Kami bersama ratusan kepala keluarga lainnya menempati hunian sementara (Huntara) sudah 15 Bulan,” kata Amsor.

Dikatakan Amsor, dalam kurun waktu  15 Bulan menetap di hunian sementara dengan tidak adanya kejelasan pemerintah baik daerah maupun pusat,  dalam menangani  pasca longsor  tersebut jelas mempengaruhi sikologis terhadap warga.

“Kepada pemerintah pusat dan daerah kami tidak berharap banyak, cuma minta tolong perhatikan nasib kami dan warga lainnya. Mau sampai kapan kami harus menetap di hunian sementara. Kami siap direlokasi ke tempat yang lebih aman, tentunya  sesuai dengan harapan kami,” harap Amsor.

“Kami sudah lelah, mau sampai  kapan nasib kami terlunta lunta seperti ini, kami butuh hunian tetap  kami perlu kehidupan  yang layak,” keluhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua l
lembaga Pengawasan Reformasi  Indonesia (LPRI) DPD Banten, Usman Hadi saat ditemui di Kantornya mengatakan, sangat miris warga korban longsor yang tinggal di hunian sementara (Huntara) dengan waktu yang sangat lama dianggap tidak wajar.

Pasalnya, jika pemerintah pusat dan daerah lebih intens dalam menangani kasus ini tentunya hal ini tidak perlu terjadi.

“Kami akan mencari tahu akar permasalahan yang dinilai tidak berujung secara kelembagaan,” tandasnya.

“Saya akan telusuri kasus ini, karena sudah  menyangkut  hak asasi manusia. Saya akan surati pihak terkait  dalam menuntaskan penderitaan masyarakat. Saya meyakini  pada kasus ini ada miss antara pemerintah pusat dengan daerah yang menyebabkan terlantarnya warga korban bencana longsor di wilayah Kabupaten Lebak Banten,” tutup Usman.

Samsuni
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook