Cakratara.com– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait regulasi dan izin pembangunan toko ritel modern di wilayah Kecamatan Cibadak menuai kritik tajam. Implementasi aturan di lapangan dinilai carut-marut dan mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan, khususnya para pedagang warung kecil dan pelaku UMKM lokal.walau dari keterangan ada kewajiban tiap toko modern memasarkan hasil Industri Kecil Masyarakat, tapi kenyataanya di lapangan??terutama daerah kecamatan cibadak

Zonasi dan jarak aman antara toko modern dengan pasar tradisional atau warung klontong milik warga terkesan diabaikan. Kondisi ini memicu ketimpangan persaingan usaha yang tidak sehat dan perlahan mematikan sumber pendapatan utama masyarakat kecil di pusat-pusat pemukiman.

Seperti hal nya toko modern yang tengah dibangun di samping kantor kecamatan cibadak, lucunya pembangunan tersebut dihentikan sementara oleh POL PP dengan keterangan terkait proses perijinan,sementara pembangunan tersebut adanya rekom dari camat cibadak.

Menurut pihak disdagin ” sebenarnya gampang saja,kalau memang tidak ada pembangunan lagi pasar modern atau apapun ,Camat jangan ngasih rekomendasi” ucapnya, kebèpihakan disdagin kepengusahapun semakin jelas dengan pernyataannya yang membandingkan pasar modern dengan mie gacoan” mie gacoan ga pernah ribut, toko modern pembeli datang,bayar,pulang, pembeli mie gacoan datang makan bersama jam, aneh tapi nyata” ujarnya, dari pernyataan tersebut menjadi tanda tanya ada apa disdagin dengan toko modern? Perbandingan yang sepertinya dipaksakan dengan keberadaan mie gacoan yang hanya menjual mie, karena yang menjadi sorotan merebaknya toko modern yang menjual segalanya seperti yang ada diwarung warung masyarakat.

Terus berdirinya toko modern,Bupati beserta jajaran Pemkab Sukabumi seharusnya berdiri di garda terdepan untuk melindungi dan memajukan ekonomi masyarakat lokal. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar iklim investasi tidak mengorbankan hajat hidup orang banyak demi keuntungan segelintir pengusaha besar.

salah seorang pemerhati aktiv menyampaikan
” Pemkab Sukabumi untuk segera mengevaluasi total perizinan ritel modern di Kecamatan Cibadak, menegakkan Perda penataan toko modern secara konsisten, serta memberikan proteksi nyata bagi pelaku usaha mikro. Kemajuan daerah tidak boleh diukur dari menjamurnya toko modern, melainkan dari berdayanya ekonomi masyarakat kecil” ucapnya

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook