DPRD Kab,Sulabumi Sahkan Perda Penataan Tanah Terlantar
Cakratara.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi secara resmi sahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar. Regulasi baru ini diketok dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula Utama Jajaway, Palabuhanratu,Â
Upaya strategis pemerintah daerah merupakan langkah hukum yang diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tanah yang selama ini tidak produktif atau telantar, sekaligus demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Melalui aturan ini, eksekutif memiliki dasar yang kuat untuk menginventarisasi sekaligus mendayagunakan lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
an ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kembali tanah-tanah yang tidak produktif agar bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi Azhar setelah memimpin jalannya rapat paripurna.
Budi menjelaskan, proses perumusan Perda ini telah melewati kajian mendalam serta pembahasan panjang di tingkat panitia khusus (Pansus). Target utama dari regulasi ini adalah meminimalisasi keberadaan lahan tidur di wilayah Kabupaten Sukabumi, sehingga sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, maupun fasilitas publik dapat diakomodasi dengan lebih baik.
Pihak DPRD berharap, setelah pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan begitu, proses pendataan tanah terlantar dapat langsung berjalan secara efektif dan transparan.
Kami berharap implementasi Perda ini dapat berjalan objektif dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi lahan terlantar yang mubazir, melainkan diubah menjadi sektor yang produktif untuk mendukung perekonomian




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook