CAKRATARA.com — Informasi dugaan pungutan iuran qurban sebesar Rp20.000 per siswa mencuat di SMKN 1 Kalanganyar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Iuran tersebut disebut untuk pembelian hewan qurban jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Rabu 13/5/2026.

Kabar ini menimbulkan tanda tanya karena Pemprov Banten telah memberlakukan program sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta partisipatif. Dalam kebijakan itu, sekolah dilarang memungut biaya apapun dari siswa, termasuk iuran berkedok kegiatan keagamaan.

Saat dikonfirmasi, staf Humas SMKN 1 Kalanganyar berinisial F mengaku tidak mengetahui adanya iuran qurban tahun ini. “Jujur Pak, saya tidak tahu-menahu soal iuran Rp20 ribu untuk qurban. Kalau dua tahun ke belakang memang ada qurban, itu pun dari komite,” ujarnya.

Sementara itu, guru agama SMKN 1 Kalanganyar berinisial U membenarkan adanya iuran tersebut. Namun ia menegaskan sifatnya tidak wajib dan tidak ada paksaan. “Memang ada iuran Rp20 ribu, tapi tidak diwajibkan ke semua siswa. Kami tidak memaksa. Untuk qurban ini, kepala sekolah menyarankan ke pihak guru,” jelas U.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Kalanganyar belum berhasil dimintai keterangan terkait dasar dan mekanisme iuran qurban tersebut.

Sesuai kebijakan Pemprov Banten, seluruh pembiayaan operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah. Sekolah yang masih melakukan pungutan terancam sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama operasional.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diharapkan segera menelusuri informasi ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Reporter : Adnan/Ewok

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook