GERMALA-K Daftarkan Gugatan Sengketa Informasi Ke Komisi Informasi Pusat
Cakratara.com – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (Germala-K) resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Gugatan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku badan publik yang di nilai tidak memberikan data dan informasi yang telah di mohonkan
Permohonan tersebut berkaitan dengan dokumen dan informasi mengenai paket peningkatan jalan sukawaris-tanjungan segmen II yang di kerjakan oleh CV. Sentosa Banten Raya, termasuk informasi kegiatan serta hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
Sekretaris Germala-K, Asep Sunarya, menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh setelah pihaknya mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selasa ( 3/ 3/ 2026 )
Mulai dari pengajuan permohonan data dan informasi berkali-kali hingga penyampaian keberatan sudah kami lakukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jawaban yang diterima dinilai tidak jelas atau bahkan tidak diberikan sama sekali. Karena tidak ada respons yang memadai dari PPID Kementerian PU, maka kami mengambil langkah dengan mendaftarkan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Pusat di jakarta” ujarnya.
Menurut Asep, informasi yang dimohonkan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui dan memiliki dokumen proyek pemerintah yang dananya menggunakan pajak dari masyarakat, termasuk mengawasi pelaksanaan selama proses pengerjaan.
Berkas sengketa tersebut telah diterima oleh pihak Komisi Informasi Pusat dan selanjutnya akan memasuki tahapan registrasi serta penjadwalan sidang.
Dengan langkah ini, Germala-K menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas badan publik, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook