Satpol PP Kota Cilegon Berikan Ultimatum Terhadap Ratusan Pemilik Bangunan Liar di JLS
Cakratara.com – Satpol PP Kota Cilegon berikan Ultimatum terhadap ratusan pemilik bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, diberikan peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon bahwa pihaknya telah memberikan teguran yang pertama kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kita sudah pernah memberikan peringatan terhadap pemilik bangunan, dan hari ini peringatan kedua kita langsung menempelkan surat teguran (peringatan) tersebut di bangunan liar,” katanya saat ditemui disela-sela penempelan peringatan untuk membongkar bangunan, Selasa dini hari (02/04/24).
Furqon mengungkapkan, peringatan untuk membongkar bangunannya ini karena pemilik bangunan liar telah menyalahi aturan lantaran membangun diatas trotoar yang bukan peruntukannya sebagai tempat usaha, sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan pengguna jalan, bahkan bangunan tersebut disalahgunakan seperti tempat warung remang-remang dan menjual minuman keras.
“Peringatan ini juga berdasarkan Perda No 5 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sehingga mereka (pemilik) sudah melanggar, dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, kita (Satpol PP) dalam waktu dekat akan peringatan ketiga dengan melakukan pembongkaran,” pungkasnya.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook