ACEH TIMUR, CAKRATARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur memberikan larangan terhadap para guru yang belum divaksin untuk tidak mengajar secara tatap muka di berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Saiful Basri S.Pd.M.Pd. mengatakan larangan tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peserta didik dan para pegiat pendidikan terpapar COVID-19.

“Maka, salah satu upaya yang kita melakukan para guru harus divaksin dulu pada Sabtu (26/6/2021). Bagi yang belum vaksin maka tidak diperbolehkan untuk mengajar,” kata Saiful Basri kepada awak media pada Jumat (25/6/21).

Saiful juga menjelaskan, jauh sebelum Pemerintah Pusat menetapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pemerintah telah memfasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru.

Jika ada guru yang belum divaksin, kata dia, hal itu berarti yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengikuti anjuran pemerintah, yakni mencegah penyebaran COVID-19.

“Kecuali bagi guru yang memang memiliki penyakit bawaan, sehingga tidak bisa diberi suntikan vaksin. Itu kasus lain,” terangnya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur telah menyampaikan arahan kepada masing-masing kepala sekolah mulai tingkat Paud, TK, SD dan SMP untuk mendata dan melaporkan para guru yang belum divaksin untuk selanjutnya dilakukan pengecekan oleh pihak Disdikbud Aceh Timur.

“Kam meminta kepada masing-masing sekolah terkait dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah agar benar-benar secara ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, selalu menjaga jarak, dan menggunakan masker,” tutupnya.

Rahmat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook