Polemik Kontroversi Usaha Ternak Ayam di Desa Wisata Unggulan Menuai Sorotan Ormas BBP
LEBAK, CAKRATARA -Usaha Ternak Ayam di Desa Wisata Unggulan Menuai Polemik Kontroversi yang saat ini menjadi Sorotan Ormas BBP dalam menyikapi pembangunan ataupun menempatkan investor, agar kedepan tidak terjadi semacam kebijakan yang berlawanan.
Perda Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah yang status nya hari ini sedang direvisi mestinya menjadi pijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar tidak menjadi Polemik Kontroversi dalam menjaring investor terkait kebijakan Perda dalam usaha ternak ayam.
Pembangunan usaha ternak ayam yang berlokasi tepatnya di Kampung Margamulya Rt. 006 Rw. 002 Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten di nilai tidak cocok mengingat di Desa tersebut ada Destinasi Wisata Unggulan yaitu Pantai Bagedur, artinya Pantai Bagedur jangan sampai terganggu eksistensi nya oleh jenis usaha lain, ujar Yoga Regian Ketua DPAC BBP Malingping pada awak media, Sabtu, 06/08/2022.
Apalagi Tempat usaha ternak tersebut jaraknya sangat dekat dengan lokasi destinasi wisata, disamping itu juga jaraknya hanya sekitar 200 meter dari pemukiman warga yakni Kp. Margamulya Desa Sukamanah, sambung Yoga.
“Saya mendampingi sekitar 80 warga Kampung Margamulya Desa Sukamanah yang menolak kehadiran perusahaan ternak ayam, dimana warga tersebut juga mengkhawatirkan terkait dampak limbah perusahaan tersebut terhadap lingkungan seperti bau dan lalat,” terang Yoga
Dikatakan lebih lanjut oleh Yoga, “Untuk itu saya mendesak kepada kepada seluruh pihak mulai dari tingkatan Desa hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, untuk tidak mengeluarkan izin apapun terkait perusahaan tersebut, mengingat selain lokasinya yang begitu berdekatan dengan warga juga adanya potensi terhadap keberlangsungan tempat wisata, masa iya ditempat wisata bau ayam kan nantinya pengunjung pada kabur,” Tandasnya
Sementara itu Kepala Desa Sukamanah Alek, saat di konfirmasi via telepon WhatsApp terkait polemik kontroversi usaha ternak ayam di Desa nya, dirinya menjelaskan bahwa ijin lingkungan usaha ternak ayam milik Baisah itu sudah terbit dan telah di setujui oleh lingkungan warga yang dekat dengan areal peternakan tersebut.
“Beberapa hari yang lalu saya telah mengumpulkan seluruh warga di Desa Sukaman baik warga yang setuju maupun yang menolak, bahkan saya undang investor nya, serta muspika untuk ikut menyaksikan jalannya mediasi tersebut, namun di karenakan musyawarah itu tidak berjalan kondusif terpaksa saya hentikan,” kata Alek
Alek juga mejelaskan, “Pada prinsip nya saya membuka ruang kepada semua investor untuk investasi di Desa saya dengan syarat tidak merugikan warga saya, selama kondusif dengan warga saya, saya mendukung, karena saya selaku Kepala Desa Sukamanah harus bisa melindungi warga saya,” tutupnya.
Reporter:
Adnan Rohim



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook