LEBAK, CAKRATARA – Konsultan Kontruksi Angkat Bicara Soal dugaan kejanggalan program pembanguan jalan usaha tani (JUT) tahun anggara 2019 yang berlokasi tepatnya di Kampung Cilamba Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten mendapatkan perhatian serius dari salah satu Konsultan Kontruksi Provinsi Banten pasalnya di duga menyalahi dan mengangkangi pedoman umum yang telah di tetapkan dalam petunjuk teknis JUT tahun 2019. Hal ini jika terbukti tanpa ada alasan yang jelas dan tidak bisa di buktikan dengan berita acara perubahan perencanaan awal maka patut di duga ada unsur kesengajaan dari pihak konsultan dan ketua kelompok pertanian Desa Sukanegara.

Menyikapi polemik kejanggalan di atas tersebut, Saripin selaku Konsultan Kontruksi Provinsi Banten angkat bicara, dirinya menerangkan pada awak media Cakratara bahwa aturan di petunjuk teknis program pembangunan JUT tahun 2019 antara lain, untuk fisik panjang 500 m, lebar jalan 2 meter, teknik pemasangan LPB/Batu Lapis Bawah 0.20 cm, LPA/Batu Lapis Atas 0.10 cm, mengunakan setum/alat berat minimal 2 ton sesuai hitungan di RAB. Jadi rinciannya untuk LPB/Batu Lapis Bawah jika di hitung, Panjang 500 m x Lebar 2 m x Tinggi 0.20 cm, maka jumlah batu LPB sekitar 200 kubik sedangkan rincian untuk LPA/Batu Lapis Atas jika di hitung, Panjang 500 m x Lebar 2 m x Tinggi 0.10 cm maka jumlah LPA sekitar 100 kubik, terang Saripin.

Lanjut Saripin, selaku Konsultan Kontruksi Angkat Bicara Soal dugaan kejanggalan namun yang terjadi di Desa Sukanegara, berdasarkan keterangan Kepala Desa Sukanegara pada (12/07/2022) saat memberikan keterangan pada awak media Cakratara di Balong Cibejod, pembagunan JUT berbeda dengan Juknis yang ada, dengan rincian Panjang 1000 m, Lebar 1 m, tinggi antara 15/20 cm, ungkapnya.

“Proses pengerjaan JUT 2019 dengan rincian seperti apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa Sukanegara itu harus jelas dasar nya apa, berita acara perubahan nya ada tidak, dan CPCL dari Dinas Pertanian pun harus jelas alasannya,” tegas Saripin.

Dikatakan lebih lanjut oleh Saripin, “Bila perlu saya meminta baik dari pihak kelompok tani maupun dari pihak Desa Sukanegara agar menghadirkan Konsultan dan CF program pembangunan JUT 2019, agar jelas alasan perubahan nya, sehingga tidak menimbulkan polemik di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu saat awak media Cakratara berusaha menghimpun data dan keterangan dari Uus Sutardi selaku Ketua Kelompok Petani di Desa Sukanegara yang juga sekaligus Ketua Pelaksana dalam pembangunan JUT pada tahun 2019 pada (12/7/2022), saat dirinya di temui di rumahnya sedang tidak ada di tempat, namun saat ketemu di jalan dirinya berusaha menghindar dari awak media, bahkan saat di hubungi via telpon dan chat via WhatsApp pun dirinya tidak dapat memberikan keterangan sedikit pun memperkuat dugaan kejanggalan terkait realisasi pembangunan JUT tahun 2019 di Desa Sukanegara yang di duga asal-asalan.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari ketua kelompok tani di desa Sukanegara.

Reporter:
Adnan Rohim

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook