LEBAK, CAKRATARA – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) mengkritisi Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah permukiman penduduk di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam rilis yang diterima awak media Ketum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni mengaku prihatin dengan berdirinya tempat hiburan malam di tengah rumah penduduk. Hiburan malam sarang maksiat itu buka di tengah malam hingga subuh dengan musik live tanpa peredam suara.

“Saya mendengar ada tempat hiburan malam di tengah pemukiman warga di Desa cempaka Kecamatan Warunggunung, tempat itu sarang maksiat harus di bubarkan”, kata tokoh pemuda Banten asal Cikulur kabupaten Lebak

Eli Sahroni juga mendesak kaum santri dan ulama agar segera bersama sama memberikan komando pada masyarakat untuk menghentikan kegiatan hiburan malam sarang maksiat tersebut.

Di tempat terpisah, tokoh muda cibuah, Lutfi Ahmad merasa kecolongan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi dari pukul 23.00 WIB atau malam hingga subuh tersebut.

“Saya kecolongan, kalau tau dari dulu, mungkin sudah saya usir itu tempat maksiat,” tutupnya.

Di kota-kota besar, tempat hiburan malam menjadi salah satu hal yang banyak dicari oleh masyarakat kota. Kejenuhan aktivitas di siang hari membuat banyak orang ingin mendapatkan hiburan yang bisa menghilangkan penat pada malam harinya. Oleh karena itu, tempat hiburan malam bisa menjadi solusinya.

Tempat hiburan malam adalah tempat di mana orang-orang bisa merayakan hiruk pikuk kota dengan meriah. Tatanan lampu yang berkelap-kelip, alunan musik yang merdu atau menyuntikkan semangat, serta sajian makanan yang lezat merupakan perpaduan yang sempurna untuk menghibur hari yang lelah.

Ja’far Sodik
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook