PANDEGLANG, CAKRATARA – Gerakan wartawan menggugat akan menggelar aksi unjuk rasa ke beberapa instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang perihal dugaan soal pelemahan profesi, asas, fungsi, dan tugas wartawan yang dilakukan oknum Perangkat Desa (Prades) Sobang berinisial UT.

Gerakan yang dimotori lembaga profesi wartawan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sesuai surat pemberitahuan aksi ke kepolisian yang diserahkan pada Senin tanggal 28 Maret 2022.

Hal itu dibenarkan Ketua Ruang Jurnalis Nasional (RJN) Propinsi Banten, Panji Yuri di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (28/03/2022).

Menurut Panji, aksi gerakan pers menyuarakan aspirasi akan dilakukan di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai dari Kantor Bupati, Inspektorat dan Kantor DPMPD.

“Aksi ini murni aspirasi kami sebagai wartawan yang tidak terima atas perlakuan oknum BPD merangkap Advokat berinisial UT yang dinilai telah melukai perasaan insan pers atas statmennya di media sosial FB,” tegas Panji.

Lebih lanjut dikatakan Panji, adapun aksi ini juga sebagai bentuk suport dan motivasi kepada penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku UT untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Gerakan soal pelemahan profesi ini juga sebagai bentuk protes kepada siapapun untuk tidak semena- mena berbicara jika tidak memahami dan mengerti soal jurnalistik dan peran serta tugas seorang wartawan. Karena itu menyangkut nama baik dan marwah pers,” tutup Panji Yuri.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook