LEBAK, CAKRATARA – Berdasarkan penelusuran Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak ke salah satu tambang pasir kuarsa (minerba) CV Palaha Dahril yang sudah lama beroperasi namun hingga saat ini belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Bahkan, perusahaan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak tersebut yang tidak memberikan retribusi pendapatan terhadap negara menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU.

tambang pasir kuarsa (minerba) CV Pahala Dahril yang sudah lama beroperasi namun hingga saat ini belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan

Pihak perusahaan tambang pasir kuarsa CV Palaha Dahril dengan terbuka mengakui kepada tim Investigasi BBP bahwa perusahaan tambang pasir miliknya belum memiliki izin resmi dan menggunakan solar subsidi.

”Betul kang tambang pasir kami belum memiliki izin resmi, belum terbit, padahal sudah lama mengajukan permohonanya”, kata Afrizal Dahril selaku pemilik perusahaan tambang pasir kuasa dari CV Palaha Dahril saat berbincang dengan Andri Tim Investigasi BBP seraya mengaku menggunakan solar subsidi dari tengkulak Solar subsidi warga Banjarsari pada Kamis (17/3/22).

Sementara itu hasil pantauan di lapangan, CV. Palaha Dahril yang berlokasi tepatnya di Blok Cemplang Desa  Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan luas 9,94 Hektar tersebut baru mengajukan perizinan tambangnya di Minerba dan masih berproses. Sedangkan sebelum beralih nama menjadi CV. Palaha Dahril sebelumnya menggunakan nama PJA dan telah beroperasi kurang lebih 12 tahun saat itu dari tahun 2004 sampai dengan 2016 sedangkan ketika berubah nama menjadi CV. Palaha Dahril telah beroperasi kurang lebih 5 Tahun mulai tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Dikatakan juga oleh Afrizal Dahril saat ditemui langsung di kediaman nya oleh tim investigasi BBP tepatnya hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022, dirinya membenarkan terkait izin tambang miliknya yang masih berproses.

“Betul kang sebelumnya PJA sekarang ganti nama CV. Palaha Dahril dan izinnya masih berproses” ujar Afrizal

Menanggapi hal ini, Dede Kodir mengatakan bahwa perusahaan tambang pasir ( minerba) yang sudah berjalan tanpa dokumen perizinan tentu itu bentuk pelanggaran hukum Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.

Selain Pasal 158 dan pasal pasal lain tentang sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan juga ada larangan agar tidak melakukan penambangan sebelum izin resmi selesai dan dimilikinya,itu ada sanksi hukum dengan ancaman pidana berat.

”Sanksi pidana bagi tambang pasir tidak memiliki izin dapat di jerat pasal 158 UU no 3 tahun 2020 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 , dan dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut”, kata Dede Kodir.

Ditambahkan Dede Kodir, Afrizal Dahril sebagai pemilik perusahaan tambang pasir dapat di jerat KUHPidana dan undang undang tentang minyak dan gas, karena menggunakan solar subsidi SPBU

Lebih lanjut Dede Kodir mengatakan, penyalahgunaan solar subsidi maka pihak pemilik perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

”Kami mendorong agar aparat Kepolisian dapat melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan terhadap perusahaan tambang minerba yang melanggar undang undang tentang minerba dan UU minyak dan gas,” tutupnya.

Herdi Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook