Perusahaan Tambang Pasir CV TAM di Banjarsari Akui Tak Berizin
SUKABUMI, CAKRATARA – Pemilik Perusahaan Tambang Pasir Milik CV. Tambang Alam Makmur (TAM) yang berlokasi tepatnya di Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan luas kurang lebih 17 hektar mengaku belum memiliki izin dari minerba bahkan bahan bakar yang digunakan di duga kuat menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Hal ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.
Pasal 158 hingga 164 sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di pidana. Sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 (seratus milyar rupiah). Selain itu dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut.

Disamping itu pula, bila kendaraan tambang terbukti melakukan penyalahgunaan dan mengkonsumsi BBM bersubsidi maka pihak perusahaan terkait di duga telah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut diatas diakui langsung oleh Suba selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tambang pasir CV. TAM saat di konfirmasi langsung oleh Herdi selalu Ketua Tim Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak bersama rekan-rekannya dilokasi tambang pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022.
Herdi mengatakan bahwa ada tiga poin pertanyaan yang di sampaikan saat dirinya melakukan komunikasi yang inten di lokasi tambang dengan saudara Suba selaku pemilik tambang pasir CV. TAM diantaranya terkait perizinan tambang pasir dari Minerba, penggunaan kendaraan tambang bahan bakar minyak bersubsidi atau industri, dan pembuangan air limbahnya.
Ditempat yang sama, Suba selaku pemilik tambang pasir CV. TAM saat dikonfirmasi langsung dilokasi mengakui bahwa perusahaan tambang pasir miliknya belum memiliki izin dan masih berproses di Minerba dan selama ini dia menggunakan izin punya saudara Rois Bahtiar karena titik koordinat nya sama, lalu terkait penggunaan kendaraan tambang pasirnya dirinya mengakui disuplay oleh seseorang dengan menggunakan jerigen dengan kapasitas antara 500 sampai dengan 1000 liter per hari, sedangkan mengenai masalah limbahnya dirinya juga membenarkan bahwa limbah pasirnya dibuang langsung ke sungai Cimoyan. Terang Suba, Kamis, 17/03/2022
“Tambang pasir ini baru produksi kurang lebih 5 bulan, izinnya masih berproses, dan selama belum keluar saya menggunakan izin tambang milik Rois, kalau solar mah saya mah gak tau solar industri atau subsidi pokonya dikrim lewat jerigen” Ujarnya
Sementara itu, ketika tim investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak mengecek langsung sistem pembuangan air limbah pasirnya ternyata benar di buang langsung ke sungai Cimoyan yang menghubungkan kampung Keusik dan Kampung jalupang di Desa Keusik. Dan saat ditanyakan pada Suba dirinya menjelaskan pada tim investigasi BBP bahwa yang membuang limbah pasir ke sungai bukan dirinya saja namun hampir semua tambang pasir yang berlokasi khususnya di Desa Keusik.
“Semua tambang pasir membuang limbah ke sungai Cimoyan, namun kami telah telah bersepakat dengan warga sekitar untuk melakukan kerja bakti bersama pemilik tambang setiap hari Jum’at melakukan kegiatan Jumat bersih yaitu kegiatan bersih-bersih di wilayah sungai Cimoyan. Kata Suba
Dikatakan juga oleh Herdi pada awak media bahwa dirinya bersama tim investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak tidak akan membiarkan oknum-oknum perusahaan tambang pasir liar tersebut untuk tetap melakukan kegiatan operasionalnya, dirinya akan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum yang berwenang karena jelas dan nyata ini bentuk sebuah perbuatan yang patut di duga mengangkangi aturan hukum yang berlaku.
“Saya bersama rekan-rekannya tim investigasi Ormas BBP DPC Kabupaten Lebak akan membawa permasalahan tambang pasir liar ini ke Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum perusahaan tambang pasir ilegal” Pungkasnya
Adnan Rohim
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook