LEBAK, CAKRATARA – Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak mengkritisi banyaknya galian pasir yang diduga tak berizin merusak ekosistem alam bahkan merusak persawahan warga.

Hal ini dikritisi oleh Ketua Tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) Herdi Sudrajat yang mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran dari ESDM ada beberapa perusahaan tambang minerba pasir yang memiliki perizinan tapi tahun 2022 dan 2023 namun habis masa berlakunya perizinan tersebut.

“Ada 48 perusahaan tambang minerba pasir di wilayah Kabupaten Lebak yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya sejumlah perusahaan tambang minerba pasir tersebut akan di ragukan perizinannya setelah masa berlakunya perizinan tersebut habis mengingat untuk memperpanjang masa berlakunya perizinan yang di maksud itu sangat sulit, di samping ada aturan yang berlaku saat ini dan tidak berlaku undang-undang saat menempuh perizinan undang undang sebelum di berlakukan nya undang undang nomor 3 tahun 2020. Selain itu juga pihak perusahaan tambang minerba pasir harus mereklamasi tanah lokasi tambang tersebut,” ujar Herdi.

Lebih lanjut, Herdi Sudrajat juga mengatakan bahwa reklamasi sangat sulit, belum di tentukan ada bekas tambang minerba pasir yang di reklamasi oleh pihak perusahaan tersebut. Lihat Citeras bukti kelam yang tidak bisa di bantahkan.

“Walaupun perpanjangan boleh dikata sulit, tapi pihak perusahaan tambang minerba pasir harus mereklamasi tanah lokasi tambang,” tutup Ketua Tim Investigasi dari Ormas BBP DPC Lebak Herdi Sudrajat.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook