LEBAK, CAKRATARA – Management perusahaan tambang minerba pasir PT MJM di Desa Ciginggang mengaku belum memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-undang minerba, namun baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak sekaligus mengakui adanya penggunaan solar dari SPBU dan industri.

“Sudah lama pihak kami mengajukan perizinan, namun baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas PTSP Kabupaten Lebak. Kami menggunakan solar SPBU dan solar industri,” terang Iip, Wakil Direktur PT MJM.

Sementara itu, Ketua Tim investigasi pencari fakta Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak, Herdi Sudrajat membeberkan bahwa pemilik Perusahaan PT Mitra Jaya Mining (MJM)  pelaku usaha tambang minerba pasir di Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Banten diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.

“Pasal 158 hingga 164 sanksi pidana bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di pidana sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 (seratus milyar rupiah). Selain itu dapat disita atau dirampas aset barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut,” ungkap Herdi.

Lebih lanjut, Herdi Sudrajat mengatakan bahwa selain dapat di pidana atas pelanggaran undang-undang minerba perusahaan tambang minerba PT MJM dari sanksi hukum penggunaan solar non dokumen. Karena, kata Herdi, di lokasi tambang itu terdapat banyak jerigen berisi yang diduga solar subsidi dari SPBU.

“Pihak manajemen perusahaan PT MJM selain dapat di pidana atas pelanggaran UU minerba juga di pidana tentang menggunakan solar subsidi dalam usaha penambangan pasirnya,” tutup Herdi.

Anton Hermawan
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook