KPM Sebut Penyaluran BPNT Diintervensi Agen E-Warung
LEBAK, CAKRATARA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyebutkan mendapat intervensi penyaluran BPNT oleh agen E-Warung di wilayah Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pasalnya, sejumlah KPM BPNT yang hadir memenuhi panggilan dari PT Pos diduga hanya sebatas menerima uang, setelah itu uangnya diambil oleh pihak agen untuk membeli komoditi di agen tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu KPM atas nama Elsa warga asal kampung Pasirtapos Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak yang mengaku menerima uang sejumlah Rp 600 ribu rupiah kamudian di foto oleh pihak Pos namun diambil oleh agen E-Warung tersebut untuk membeli sembako.
“Saya hanya menerima uang sebentar setelah di foto uang tersebut di ambil lagi oleh Agen E-Warung dan di paksa membeli sembako di warung dia. Padahal saya tahu untuk belanja mah bebas dimana aja asal bentuknya sembako dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Elsa, Jumat (25/2/22).
“Saya berharap hal ini di usut tuntas dan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar di kemudian hari hal ini tidak terjadi lagi,” harapnya.
Sementara itu Jamal Abdillah Wakil Ketua DPC BBP Lebak mengatakan, persoalan ini tidak bisa di biarkan apalagi diketahui bahwa Pemilik Agen E Warung tersebut sudah terdaftar menjadi Pegawai P3K di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
“Ini pesoalan tidak bisa di biarkan kita akan Usut tuntas persoalan ini. Kami yakinkan dalam minggu minggu ini kami akan bersurat ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk turun secara langsung Ke Kecamatan Cijaku dan kita akan Siapkan data-datanya, apalagi kita tau pemilik agen ini seorang yang sudah dapat P3K , Jelas ini tidak bisa di biarkan,” kata Jamal.
Sementara itu, agen E Warung, dihubungi melalui pesan Whatsapp hanya menjawab singkat. “Iya kang besok kita ketemu sekarang saya lagi sakit,” ujarnya singkat hingga berita ini ditayangkan.
Herdi Sudrajat
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook