LEBAK, CAKRATARA – Pasca Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 lalu, menyisakan gugatan menempuh langkah hukum terhadap hasil pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.

Seperti pasca Pilkades yang terjadi di Desa Cisuren Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Beredar kabar bahwa calon incumben Ahyat no urut 01 berencana akan melayangkan surat keberatan terhadap hasil Pilkades Cisuren Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Saat wartawan mengkonfirmasi Ahyat melalui sambungan telephon celuller membenarkan bahwa akan melakukan gugatan atau langkah hukum terhadap hasil Pilkades di Desa Cisuren, yang diduganya telah terjadi pelanggaran Pilkades.

Menurut Ahyat, bahwa proses gugatan tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Sementara itu hasil konfirmasi wartawan kepada Ketua Sub Panitia Pilkades Kecamatan Bayah Akhmad Sutardi membenarkan bahwa Calon No Urut 1 Pilkades Cisuren Ahyat telah melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades Cisuren.

“Betul kami sudah menerima surat permohonan keberatan hasil Pilkades Cisuren, yang dalam perihal tentang dugaan adanya kecurangan,” terang Sutardi.

Saat wartawan coba meminta tanggapan dari Kepala Desa Cisuren terpilih Muhi melalui pesan WhatsApp, kegiatan pemungutan suara di TPS itu di saksikan oleh Panitia dan saksi-saksi dari kedua calon, dan hasil dari pencoblosan di TPS juga sudah ditanda tangani oleh para saksi, Panitia Desa dan Sub Panitia Kecamatan, yang artinya proses Pilkades di Desa Cisuren ini sudah sah, terang Muhi.

“Saya rasa, hasil dari Pilkades ini sudah sah, karena sudah ditandatangani oleh saksi-saksi kedua calon, Panitia Desa dan Sub Panitia Kecamatan. Sebaiknya kita sebagai calon harus bisa legowo, harus siap menang ataupun kalah. Saya juga dulu pernah mengalami kekalahan dalam pencalonan, ya legowo aja, tidak sampai menimbulkan kegaduhan seperti ini,” beber Muhi.

Red
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook