Bupati Lebak akan Beri Sanksi Oknum Penggelapan Dana Bansos Cigemblong
LEBAK, CAKRATARA – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat Dinsos Kabupaten Lebak inisial ET yang diduga menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban bencana kebakaran sebesar Rp 341 juta rupiah di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Tidak ada yang melakukan kesalahan terus kita lindungi dan melakukan pembenaran. Pasti kita akan berikan sanksi tegas,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (1/10/21).
Dikatakan Bupati Iti, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut. Karena saat ini Inspektorat Kabupaten Lebak masih melakukan audit. Namun kata Bupati Iti, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi tersebut.
“Hasil dari audit dan rekomendasi itu, nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Bupati.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan memebenarkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Cikate dan Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong senilai Rp341 juta.
“Sudah diproses beberapa minggu ini, oknum pejabat Dinsos inisial ET sendiri sudah mengakui perbuatannya. Jika tidak ada kendala, minggu depan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) sudah kami naikkan kepada pimpinan,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa bantuan sosial yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah diharapkan tepat sasaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan.
Red: Asep D Mulyadi
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook