Cakratara.com – Jakarata, (18/03/26), Advokat muda bernama Destieli Gulo, S.H., turut menanggapi terkait isu putusan (Mahkama Konstitusi) MK Hapus uang pensiun anggota DPR.

Destieli Gulo menuturkan, terdapat 2 (dua) putusan MK yang berkaitan dengan isu penghapusan uang pensiun anggota DPR yang belakangan menjadi pembicaraan publik. Pertama, Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dkk. Kedua, Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi, dkk. Dua perkara tersebut sama-sama mempersoalkan ketentuan yang berkaitan dengan uang pensiun anggota DPR.

Dia menilai, Sebagian Masyarakat telah keliru dalam memahami putusan MK tersebut, karena sesungguhnya putusan MK tidak bermaksud menghapus uang pensiun anggota DPR sebagaimana dipahami oleh sebagian Masyarakat akhir-akhir ini.

Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan Sebagian permohonan para Pemohon, serta menyatakan UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan UU baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Namun, pendirian Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon.

<span;>Mahkamah menilai, UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date), karena struktur lembaga negara dalam UU tersebut tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara yang ada dalam konstitusi hasil amandemen yakni UUD NRI 1945.

Bahkan Mahkamah menyatakan, meskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, bukan berarti tidak diperlukan pengaturan di tingkat undang-undang berkenaan dengan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Praktik ketatanegaraan yang berlandaskan konstitusi, pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh.

Poinnya ialah, MK menyatakan UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat bukan untuk menghapus uang pensiun anggota DPR, melainkan agar pembentuk UU mengatur Kembali hak keuangan/adminstratif pimpinan atau anggota Lembaga negara dalam UU dan disesuaikan dengan desain kelembagaan negara secara utuh, sebagaimana dalam UUD NRI 1945.

Dengan demikian, paham yang beredar di Masyarakat yang menilai MK menghapus uang pensiun anggota DPR jelas keliru.

Reporter : Antorius Gulo

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook