Cakratara.com-
Tenaga Ahli Humas Dan Hukum PDAM TJM
Sunarya Ishak S H.M.H yang didampingi Muhamad Saleh Arif S.H
menjelaskan bahwa program hibah air bersih merupakan skema bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan mekanisme yang sangat ketat dan berbasis pada hasil verifikasi lapangan oleh kementerian PUPR dan Kementrian Keuangan.

Dalam penjelasan Sunarya Ishak menyampaikan program hiba air minim sampai 2023 mendasar keseluruhan kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam cakupan pelayanan PDAM TJM”

Sunarya Ishak menuturkan” nama calon penerima hibah yang diajukan melalui survei PDAM akan kembali di verifikasi oleh konsultan independent yang di tunjuk oleh kementerian PUPR.Veripikasi dilakukan langsung dilapangan dengan mendatangi calon penerima” jelas Sunarya ishak.

Lebih lanjut nya Sunarya Ishak menambahkan” berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen dan data lapangan, terdapat beberapa nama calon penerima yang tidak memenuhi syarat sesuai kriteria yang di tetapkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kementerian” tambah Sunarya Ishak.

Lebih tegasnya Sunarya ishak menjelaskan” skema hibah atau dana tayangan dari kementerian keuangan dan kementerian PUPR hanya dibayarkan berdasar hasil eligibilitas dilapangan .program hibah atau dana tunangan kementerian keuangan dan kementerian PUPR dibayar berdasarkan hasil eligibel, kalau tidak eligibel semua tidak di ganti karang tidak sesuai juklak dan juknis” tegas Sunarya Ishak.

Data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 tercatat lengkap dan dapat ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan maupun BPKP Provinsi Jawa Barat. “Nama-nama penerima hibah tersebut diajukan berdasarkan survei PDAM, ketika diverifikasi oleh konsultan setelah dipasang, mereka mendatangi satu per satu calon penerima hibah tersebut untuk menentukan apakah eligibel atau tidak diterima,” jelasnya.

Terkait mekanisme keuangan, Sunarya memaparkan bahwa dana hibah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diganti ke pemerintah daerah sesuai jumlah pelanggan yang benar-benar terpasang dan masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan. Dana tersebut kemudian diteruskan ke kas PDAM sebagai penyertaan modal. Ia menegaskan pula bahwa pada tahun 2024 dan 2025 program yang berjalan bukan lagi hibah, melainkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk perluasan jaringan dan investasi.

Secara khusus, Sunarya menyinggung program MBR tahun 2020 di wilayah Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR, data lapangan dinyatakan ineligible atau tidak masuk kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR sehingga tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM. Selain itu, setelah sambungan terpasang, sebagian warga menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya bulanan pemakaian air karena menganggap tidak ada biaya pemakaian air, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Sementara dilain kesempatan Direktur PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, H Mohammad Kamaludin Zen, S.H, M.M menyampaikan bahwa ke depan PDAM tetap berkomitmen memperluas layanan air bersih kepada masyarakat melalui skema mandiri yang didanai langsung oleh PDAM. “Ke depan kita akan tetap berikan kepada masyarakat mandiri, tapi dari dana PDAM gratis pemasangan. Tahun ini jumlahnya rencana 3.000, yang sudah terealisasi baru 100 sampai 200,” ungkapnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook