MK: Perlindungan Wartawan Instrumen Konstitusional
CAKRATARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif.
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi diarahkan untuk menegakkan keadilan, melainkan dimanfaatkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/01/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.
Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.
“Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik,” tegasnya.
Meski demikian, MK menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks tersebut, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers,” jelasnya.
Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik pidana maupun perdata, dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Lebih lanjut, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. •angga/erwin




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook